Peredaran produk yang tidak memenuhi standar
kesehatan maupun keselamatan di Sulsel, diakui cukup tinggi.
Indikatornya yakni, banyaknya aduan yang diterima Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK).
Menurut
Gubernur, Syahrul Yasin Limpo, peredaran produk import dan local di
Sulsel cukup tinggi. Sehingga, dibutuhkan perhatian dari masyarakat
sebagai pengguna. Pemerintah Sulsel mengakui, peredaran poduk yang tidak
memenuhi standar keselamatan atau kesehatan cukup banyak. Indikatornya
yakni, tingginya aduan yang diterima BPSK. Hanya saja, tidak disebutkan
jumlahnya. Mengatasinya, Pemerintah Sulsel pun segera menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Konsumen. Draft regulasi tersebut
tengah tahap pembahasan di tingkat legislative dan ditargetkan berlaku
efektif 2013 mendatang.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin
Limpo mengungkapkan, penerbitan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Konsumen juga salah satu upaya melindungi produk local. Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dinilai masih bersifat
umum. Sehingga diperlukan penjabaran lebih rinci.
Poin
utama yang diatur dalam Perda yakni batas pemasaran produk import oleh
produsen. Termasuk syarat yang harus dipenuhi distributor yang
memasarkan barang dari luar negeri. Sehingga produsen produk lokal dan
konsumen ikut terlindungi. Ditegaskan, pengetatan pengawasan lebih
difokuskan di tingkat distributor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar